Dan akhirnya…

Internet March 31st, 2008

Atas pemberitaan sebelumnya, maka munculah berita ini:

http://indocommit.com/indexpage.html?menu=29&idnews=7458&kid=0

Index > Berita > Aktualita

31 Maret 2008
‘Yang Berhak Tentukan Nama adalah Polisi’
Oleh : Gabriel Bobby
Kategori : Aktualita

Komunitas blogger Indonesia menilai pakar telematika Roy Suryo tidak berhak melangkahi penyidikan polisi mengenai siapa pelaku pembobol situs Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Partai Golkar belum lama ini.

 

Demikian penjelasan salah satu blogger tanah air Enda Nasution ketika menghubungi Indocommit.com pada hari ini (31/3). Founder GoblogMedia.com itu mengemukakan, apa dasar Roy menuduh namanya sebagai ‘biang kerok’ pembobol dua situs tersebut.

 

“Yang berhak menentukan nama pelaku adalah polisi. Kalau pun Roy menyebut nama, mengapa nama itu tidak di-share ke polisi,” katanya setengah bertanya.

Enda mengungkapkan, pihaknya kini tengah memelajari secara serius tuduhan pakar telematika itu yang dilayangkan kepada dirinya mengenai pelaku serangan terhadap situs Depkominfo dan Partai Golkar.

 

“Kami merencanakan menuntut Roy dengan empat pasal KUHP, yakni pasal 310, 311, 318, dan 319,” ujarnya.     

Ini sudah melanggar Undang-undang, bisa dituntut

Internet March 31st, 2008

http://www.indocommit.com/indexpage.html?menu=29&idnews=7449&kid=0

Index > Berita > Aktualita

31 Maret 2008
Blogger Hambat Mayarakat Akses Internet
Oleh : Gabriel Bobby
Kategori : Aktualita

Komunitas blogger dinilai sebagai penghambat masyarakat untuk mengakses dunia maya karena ulahnya yang meresahkan publik.

Hal tersebut dikatakan pakar telematika Roy Suryo kepada Indocommit.com belum lama ini. Seperti telah diberitakan, Roy mensinyalir blogger sebagai pembobol situs Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Partai Golkar pada pekan lalu.

“Coba dilakukan survei kepada masyarakat mengenai peran blogger. Saya bisa pastikan publik sekarang ketakutan buka internet karena sikap sebagian blogger, seperti Enda Nasution yang nyeleneh,” tuturnya.

Menurutnya, blogger tidak memberikan kontribusi terhadap perkembangan teknologi informasi komunikasi (ICT) di tanah air. “Enda Cs menolak diajak menyumbangkan ide dalam penyusunan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebelum undang-undang tersebut disahkan DPR,” paparnya.

Sebelumnya, Enda menganggap Roy tidak bisa membedakan antara hacker dengan blogger yang membobol situs Depkominfo dan Partai Golkar. Pakar telematika itu menilai blogger belum bisa menciptakan citra positif terhadap publik

juga yang ini:

http://www.indocommit.com/indexpage.html?menu=29&idnews=7448&kid=0

Index > Berita > Aktualita

31 Maret 2008
‘Mana Ada Maling Teriak Maling?’
Oleh : Gabriel Bobby
Kategori : Aktualita

Komunitas blogger diduga kuat sebagai pelaku pembobol dua situs milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Partai Golkar belum lama ini.

Demikian penjelasan pakar telematika Roy Suryo saat dihubungi Indocommit.com pada pekan lalu. ‘Mana ada maling teriak maling?” sergahnya. Menurutnya, blogger di Indonesia beda dengan blogger di luar negeri.

Dia mengemukakan, blogger di tanah air dikotori sejumlah oknum blogger yang terkesan merusak citra blogger dalam negeri. “Contoh blogger yang bagus banyak, antara lain blogger yang sebelumnya menjadi wartawan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, ada juga blogger yang negatif, seperti Enda Nasution. Roy menuding kemungkinan besar Enda Cs berada dibalik ‘serangan’ terhadap situs Depkominfo dan Partai Golkar.

Tapi, pakar telematika itu menolak memastikan waktu pengungkapan pelaku pembobol dua situs tersebut. “Pelakunya akan terbukti. Biar waktu yang akan membuktikan,” ujarnya diplomatis.

Roy mengatakan, siapa pun pelaku serangan terhadap dua situs akan terjerat hukum. “Karena mereka telah merusak situs pemerintah. Siapa pun pelakunya, telah melakukan tindakan bodoh menyikapi disahkannya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ucapnya

Lihat yg dicetak tebal. Bisa terkena UU ITE:

Pasal 27 (3):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atau KUHPidana:

Pasal 310(1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.