Atas pemberitaan sebelumnya, maka munculah berita ini:
http://indocommit.com/indexpage.html?menu=29&idnews=7458&kid=0
Index > Berita > Aktualita
| 31 Maret 2008 |
| ‘Yang Berhak Tentukan Nama adalah Polisi’ |
| Oleh : Gabriel Bobby |
| Kategori : Aktualita |
|
Komunitas blogger Indonesia menilai pakar telematika Roy Suryo tidak berhak melangkahi penyidikan polisi mengenai siapa pelaku pembobol situs Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Partai Golkar belum lama ini.
Â
Demikian penjelasan salah satu blogger tanah air Enda Nasution ketika menghubungi Indocommit.com pada hari ini (31/3). Founder GoblogMedia.com itu mengemukakan, apa dasar Roy menuduh namanya sebagai ‘biang kerok’ pembobol dua situs tersebut.
Â
“Yang berhak menentukan nama pelaku adalah polisi. Kalau pun Roy menyebut nama, mengapa nama itu tidak di-share ke polisi,†katanya setengah bertanya.
Enda mengungkapkan, pihaknya kini tengah memelajari secara serius tuduhan pakar telematika itu yang dilayangkan kepada dirinya mengenai pelaku serangan terhadap situs Depkominfo dan Partai Golkar.
Â
“Kami merencanakan menuntut Roy dengan empat pasal KUHP, yakni pasal 310, 311, 318, dan 319,†ujarnya.    Â
|
Berbagi
[...] membicarakan pemberitaan sebelumnya, ternyata “you-know-who” menjadi takut akan dituntut. Index > [...]